"Apa yang diterangkan di persidangan bukan fakta baru, melainkan sudah diterangkan saksi di BAP," jelasnya.
Selain itu, Kuntadi menerangkan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak Komisi I DPR yang disebut saksi Irwan Hermawan.
Sebab, dia mengatakan keterangan satu saksi belum cukup untuk melakukan pemeriksaan.
"Mau dua orang atau sepuluh saksi itu baru bernilai satu alat bukti. Jadi masih diperlukan setidaknya satu alat bukti lain entah itu alat bukti surat, alat bukti ahli dan lain-lain," imbuhnya. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more