GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Anulir Soal Pencalegan Mantan Terpidana

Pasal 240 ayat (1) huruf g bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara
Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:22 WIB
Ilustrasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung terkait dengan uji materi PKPU terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya.
Sumber :
  • ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Jakarta, tvOnenews.com - Persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024 tidak jauh berbeda dengan aturan pesta demokrasi pada tahun 2019.

Disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan soal tidak pernah dipidana penjara harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Akan tetapi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023), terdapat Pasal 11 ayat (6) yang menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Begitu pula dalam PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Aturan main dalam dua PKPU itu lantas diujimaterikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka mengajukan permohonan judicial review Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXX/2022, dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 terhadap Pasal 182 huruf g UU Pemilu jo. Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr. H. Yulius, S.H., M.H. dalam Putusan Nomor 28 P/HUM/2023 pada hari Jumat, 29 September 2023, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon untuk seluruhnya.

Dalam putusan itu menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum jo. Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.

Putusan MA akhir September 2023 itu juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU No. 7/2017 jo. Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Majelis hakim MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Mejelis hakim juga memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU No. 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

Terkait dengan PKPU pencalegan ini, majelis hakim (dalam Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023) menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU No. 7/2017 dan bertentangan dengan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Ditegaskan pula bahwa PKPU itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas."

Dengan demikian, terdapat pasal-pasal dalam PKPU 10/2023 yang dianulir oleh Mahkamah Agung menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tanggal 3 November 2023.

Sebelum penetapan DCT, sebaiknya KPU segera merevisi PKPU pencalegan. Di sisi lain, partai politik peserta Pemilu 2024 menyiapkan kader terbaiknya agar masuk dalam daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Apabila mencermati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak akan terjadi bongkar pasang pasal dalam setiap produk hukum kepemiluan.

Di lain pihak, KPU perlu pula mempelajari "kesalahan" penyelenggara pemilu periode sebelumnya dalam penyusunan rancangan PKPU agar tidak selalu merevisi aturan main pesta demokrasi di tengah tahapan pemilu.

Khusus persyaratan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, misalnya, sampai terjadi perubahan saat tahapan tengah berlangsung. Ambil contoh PKPU 31/2018 tentang Perubahan atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sebelum merevisi PKPU 20/2018, MA memutuskan peraturan KPU ini bertentangan dengan UU Pemilu.

Begitu pula, PKPU No. 30/2018 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam PKPU pencalegan, khususnya terkait dengan persyaratan mantan terpidana, tanpa ada frasa "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". Padahal, frasa ini termaktub di dalam UU Pemilu.

Dalam Putusan Nomor 46 P/HUM/2018, majelis hakim MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU No. 20/2018 sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" bertentangan dengan UU No. 7/2017 jo. UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang.

Berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu 2019, sebaiknya pemangku kepentingan pemilu yang terlibat dalam pembahasan rancangan PKPU lebih mencermati peraturan perundang-undangan di atasnya.

Ketidakcermatan berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan yang berujung pada pengujian materi produk hukum penyelenggara pemilu terhadap UU Pemilu, UU lain, dan putusan MK ke Mahkamah Agung. (ant/mii)



 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fix! AC Milan Bakal Cari Pelatih Baru, Legenda Rossoneri Tinggalkan Proyek RedBird Lebih Cepat dari Kontraknya

Fix! AC Milan Bakal Cari Pelatih Baru, Legenda Rossoneri Tinggalkan Proyek RedBird Lebih Cepat dari Kontraknya

Perubahan besar terus bergerak di tubuh AC Milan. Tidak hanya tim utama yang bersiap menghadapi restrukturisasi, proyek Milan Futuro juga memasuki fase baru.
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026 untuk Dorong Transformasi Desa 5.0

BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026 untuk Dorong Transformasi Desa 5.0

BRI bersama Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) resmi memulai Program Desa BRILiaN 2026 melalui kegiatan Kick-Off Desa BRILiaN 2026 Batch 1.
Beda Satu Hari dengan Pemerintah, Jamaah An-Nadzir di Gowa akan Merayakan Idul Adha pada 26 Mei 2026

Beda Satu Hari dengan Pemerintah, Jamaah An-Nadzir di Gowa akan Merayakan Idul Adha pada 26 Mei 2026

Salah satu kelompok Islam di Gowa, jamaah An-Nadzir menyampaikan akan merayakan Idul Adha 2026 lebih dahulu, sehari dari Pemerintah.
Persib Dapat Bonus Rp1 Miliar dari Gubernur Jawa Barat, Kelakar Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Dipakai untuk Kawin Lagi

Persib Dapat Bonus Rp1 Miliar dari Gubernur Jawa Barat, Kelakar Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Dipakai untuk Kawin Lagi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan bonus Rp1 miliar untuk Persib dari “dompet”-nya sendiri. 
Rencana Napoli Usai Ditinggal Conte, Bergerak Dekati Massimiliano Allegri tetapi AC Milan Belum Mau Melepas

Rencana Napoli Usai Ditinggal Conte, Bergerak Dekati Massimiliano Allegri tetapi AC Milan Belum Mau Melepas

Masa depan Massimiliano Allegri menjadi pembahasan hangat di sepak bola Italia jelang akhir musim 2025/2026. Pelatih AC Milan itu disebut masuk incaran Napoli.
Dedi Mulyadi: Saya Lagi Panen Sapi, Pasti Ada Untungnya, Untungnya Saya Sumbangkan Rp1 Miliar untuk Persib

Dedi Mulyadi: Saya Lagi Panen Sapi, Pasti Ada Untungnya, Untungnya Saya Sumbangkan Rp1 Miliar untuk Persib

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan akan menyumbangkan uang Rp1 miliar untuk Persib. 

Trending

Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil tinju dunia, di mana Oleksandr Usyk meraih kemenangan atas Rico Verhoeven lewat TKO di detik-detik akhir pertarungan.
Rombongan Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Staf Pendamping Tewas

Rombongan Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Staf Pendamping Tewas

Akibat benturan keras tersebut, Alex Anwaruh dan Adinda Najwa meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Muhammad Hilman Mufida dan sopir kendaraan mengalami luka-luka.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven yang akan berlangsung pada pagi ini.
Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Dua Staf Pendamping Anggota DPR RI di Tol Pasuruan, Gus Hilman Selamat

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Dua Staf Pendamping Anggota DPR RI di Tol Pasuruan, Gus Hilman Selamat

Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Pasuruan-Probolinggo KM 834 tepatnya di wilayah Wonomerto, pada Sabtu (23/5/26) sore. Dua staf pendamping anggota DPR tewas.
Gangguan Sistem Kelistrikan, PLN Lakukan Pemulihan Listrik di Sumatera Bagian Tengah dan Utara

Gangguan Sistem Kelistrikan, PLN Lakukan Pemulihan Listrik di Sumatera Bagian Tengah dan Utara

PT PLN (Persero) menyampaikan terjadinya gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan padamnya aliran listrik di sejumlah wilayah Sumatera Bagian Tengah dan Sumatera Bagian Utara pada Jumat (22/5) malam sekitar pukul 18.44 WIB.
Detik-detik Polisi Kejar-kejaran Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita yang Tewas Jatuh dari Atas Tol di Yasmin Bogor

Detik-detik Polisi Kejar-kejaran Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita yang Tewas Jatuh dari Atas Tol di Yasmin Bogor

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap aksi viral polisi mengejar pelaku pembunuhan wanita yang tewas jatuh dari atas tol di Simpang Yasmin, Kota Bogor.
Sherly Tjoanda Posting Foto Bareng Menko AHY, Warganet Heboh: Cocok Ini Maju di Pilpres 2029

Sherly Tjoanda Posting Foto Bareng Menko AHY, Warganet Heboh: Cocok Ini Maju di Pilpres 2029

Warganet mendadak usung Sherly Tjoanda maju di Pilpres 2029 setelah Gubernut Malut itu mengunggah momen pertemuan dengan Menko Infrawil Agus Harimurti Yudhoyono
Selengkapnya

Viral