Sebelumnya, Puan mengatakan bahwa reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden.
“Itu hak prerogatif presiden kapan dan siapa tentu saja itu wewenang presiden,” kata Puan setelah menghadiri acara penganugerahan gelar doktor honoris causa Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di UTAR, Malaysia, Senin (2/10/2023).
Ketua DPR RI itu juga menyinggung soal kementerian yang bermasalah dengan hukum. Menurutnya, reshuffle bisa terjadi terhadap pimpinan pada kementerian yang dinilai bermasalah.
"Namun, kalau melihat apa yang terjadi akhir-akhir ini bahwa ada kementerian yang menjadi permasalahan hukum tentu saja cepat atau lambat akan terjadi reshuffle menteri pada kementerian tersebut," ujarnya. (saa/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more