"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menuturkan pihaknya tidak akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas terkait perkara tersebut.
Ketut menerangkan hal itu terjadi lantaran tidak ada kaitannya dengan saat Zulhas menjadi menteri.
"Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023). (lpk/nsi)
Load more