Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah Tersangka HS selaku Direktur Utama (Dirut) Agro Tani Nusantara, tersangka HRS selaku mantan Direktur Utama PT. Agro Tani Sentosa, Direktur Utama PT. Cipta Andika Teladan, dan tersangka RA selaku SEVP (Senior Eksekutif Vice President) Operation PT. KPBN (Tahun 2019-2021).
“Namun tersangka HS dan HRS pada saat dipanggil menjadi saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah dan untuk tersangka RA sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari,” jelas Hari.
Dana pencairan atas kontrak Kerjasama antara PT. ATN dengan PT. KPBN tidak dipergunakan sebagaimana mestinya namun digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus PT. ATN yaitu tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, tersangka HRS selaku Mantan Direktur Utama PT. Agro Tani Sentosa.
“Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000,” ujar Kajari Jakarta Pusat.
Perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Demikian saya sampaikan perkembangannya, untuk lebih lanjut terkait penetapan tersangka disampaikan karena penyidikan akan terus berlanjut dan kami meyakini bahwa kerugian negara sangat besar hingga mencapai Rp571.860.000.000.” ujar Hari.
Sedangkan untuk tersangka HS dan HRS yang memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah Kejari Jakarta Pusat telah melakukan 3 tingkatan yaitu, melakukan pemanggilan dan pencekalan serta sudah melakukan upaya untuk mendeteksi keberadaan para tersangka.
Load more