Kata Kapolsek, peristiwa penganiyaan tersebut telah dilaporkan oleh korban pada atas nama T.S.S (20) ke Mapolsek Sirimau, Polresta Ambon, pasca insiden tersebut.
“Peristiwa tersebut terjadi pada sabtu tanggal 27 November 2021, sekitar pukul 06.30 WIT,”jelasnya.
Ia mengatakan, dugaan motif penganiyaan oleh pelaku adalah dendam. Pelaku sendiri merasa sakit hati saat dilontarkan kata-kata yang menyinggung perasaaannya.
“Dari keterangan pelaku itu bermula dari pernyataan korban kepada pelaku pada tahun 2019, di mana korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku yakni pelaku adalah kasta bawah,”cetusnya.
Load more