"Pernah di daerah Salodong ambil uang juta, di jalan dg Ramang HP 2, sama uang 2 juta lebih, terakhir ini di biringkanaya HP lagi pak" ujar NA menjelaskan.
Kini NA (20) hanya bisa menunduk malu saat digiring ke Mapolsek Biringkanaya, Makassar. Hingga saat ini pelaku masi menjalani pemeriksaan. Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (Wawan Setiawan/Ask)
Load more