News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ruko Miliknya Beralih Tangan ke Oknum Pejabat Polri, Harijanto Mencari Keadilan di PN Jakarta

Sebuah ruko milik warga yang berada di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tiba-tiba berpindah kepemilikan ke oknum pejabat Polri
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 17 November 2023 - 09:02 WIB
Kuasa Hukum Harijanto Latifah
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah ruko milik warga Harijanto Latifah, yang berada di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tiba-tiba berpindah kepemilikan ke oknum pejabat Polri.

Kasus ini bermula saat Harijanto berencana menjual tanah beserta bangunan ruko seluas 372 meter persegi miliknya, pada tahun 2006 silam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di masa pencarian pembelian, seorang calon pembeli HS mendapatkan informasi dari rekannya berinisial S yang mengatakan bahwa ruko milik Harijanto dijual.

HS mengaku kepada S bahwa dirinya ingin membeli ruko tersebut untuk sang anak berinisial TR.

Kuasa Hukum Harijanto, Venny Tresia mengatakan bahwa S langsung mengajak Harijanto bertemu dengan TR tanpa diperkenalkan terlebih dahulu dengan HS.

"Harijanto diajak S untuk menemui anak HS, yakni TR untuk langsung membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bangunan ruko. Lalu S kembali datang ke rumah Harjianto membawa PPJB, Akta Kuasa serta Akta Persetujuan," kata Venny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Jumat (17/11/2023).

Lewat PPJB tersebut, kata Venny, kliennya Harijanto menyepakati bahwa bangunan dan ruko miliknya akan dibeli seharga Rp4,5 miliar.

Lantas karena ada kesepakatan dari Harijanto, pihak S kembali datang untuk meminjam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan alasan akan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum akad jual beli dilaksanakan.

Akan tetapi, Venny mengungkapkan sertifikat HGB tersebut justru diberikan kepada HS, tanpa sepengetahuan Harijanto.

"Sejak saat itu sertifikat tersebut tidak kembali lagi kepada Harijanto sampai saat ini," tukasnya.

Lalu, S membawa pemilik ketemu dengan TR di salah satu hotel yang sudah datang bersama dengan Notaris Cibinong untuk membuat PPJB saat itu juga.

Lewat pertemuan itu pula, ruko milik Harjianto tiba-tiba sudah berpindah tangan, dan kini disewakan ke salah satu bank BUMN selama tiga tahun dengan nilai sewa sebesar Rp1,6 miliar.

Bahkan Venny menegaskan bahwa HS dan sang anak, TR tidak pernah menyelesaikan pembayaran atas ruko tersebut. 

Karena kasus ini pula, Harijanto beberapa kali membuat laporan polisi hingga ke tahap Bareskrim Polri, akan tetapi tidak ada hasil yang signifikan hingga empat kali pergantian Kapolri.

Lantas, Venny menduga bahwa hal ini terjadi karena HS merupakan mantan pejabat di kepolisian. Maka dari itu, guna memperjuangkan haknya, Harijanto kembali membuat gugatan terhadap HS, TR, dan S ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada sidang perdata yang digelar Rabu (15/11/2023), pihak Harijanto menghadirkan saksi ahli hukum perdata, Profesor Doktor BF Sihombing.

Dalam keterangannya, Sihombing mengatakan, gugatan wanprestasi diatur dalam Pasal 14 dan 53 KUHPerdata.

Yang mana, dia meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan Peninjauan Setempat (PS), agar permasalahan menjadi terang benderang.

"Ketua dan Anggota Majelis saya sarankan untuk Peninjauan Setempat (PS), atau peninjauan lokasi, supaya objek perkara ini makin terang benderang jelas," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di mana objek tanahnya itu, bagaimana batas-batasnya, siapa yang menguasai fisik sampai saat ini, nah itu tindaklanjutnya. 

Nah kesimpulan itu pada umumnya, baru putusan kalo tidak ada PS, tapi kalo ada PS, PS dulu baru putusan," sambungnya. (agr/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.
Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyebut jika Persija Jakarta memiliki tekanan sangat besar jelang menghadapi skuad asuhannya.
Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.
Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah (Pemda).
Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aliran dana hasil penguasaan kembali kawasan hutan berpotensi digunakan untuk memperkuat fiskal.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Devin/Faathir gagal melewati hadangan unggulan pertama asal Korea Selatan, Kim Won Ho/Seo Seung Jae di perempat final Kejuaraan Asia 2026

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Selengkapnya

Viral