Jakarta - Kuasa hukum musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan, sedang mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri. Jadi kita sudah memberikan surat kepada Kejari," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso
saat dikonfirmasi, Kamis
Sugeng mengatakan, Jerinx selama selama ini bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum oleh pihak Kepolisian terkait kasus tersebut.
"Jerinx kooperatif ya selama ini, menjelang tahap satu Jerinx dari Bali datang. Kemudian Jerinx untuk barang bukti sudah disita semua," ujarnya.
Sugeng juga mengungkapkan salah satu alasan penangguhan penahanan kepada Jerinx adalah didasari faktor keluarga, yakni Jerinx sebagai pencari nafkah di keluarganya.
"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi, yaitu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan," katanya.
Jerinx mengurus ibunya dengan Nora, sementara sumber keuangannya dari Jerinx. "Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," katanya.
Kepolisian secara resmi menyerahkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara pengancaman melalui media sosial berserta barang bukti terkait kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan untuk disidangkan pada Rabu (1/12).
Load more