Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai dugaan intervensi atas putusan MK soal batas usia capres-cawapres tidak terbukti.
Menurutnya, hukuman yang diterima eks Ketua MK Anwar Usman tidak seharusnya terjadi.
"Ini apa yang bicara bukan Habiburrokhman, tapi 8 hakim MK ya. Di 8 hakim MK mengatakan bahwa dalil yang mengatakan ya, dalil pemohon yang mengatakan telah terjadi intervensi dalam perkara nomor 90, itu tidak dapat dibenarkan di putusan ini," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Dia menjelaskan kondisi tersebut membuka terang benderang kasus yang menimpa Anwar Usman.
Menurutnya, hukuman Anwar Usman hanya sekadar pengalihan legitimasi yang seharusnya tidak terjadi.
"Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekedar untuk melakukan legitimasi ya, terhadap di putusan MKMK," jelasnya.
Load more