Sebelumnya, Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menelusuri kegiatan bagi-bagi susu kepada warga saat car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Minggu (3/12/2023) lalu.
"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," ujar Gibran, Senin (4/12/2023).
Dia menjelaskan pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK,” katanya.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memeriksa kegiatan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden di lokasi CFD.
"Terkait dengan peristiwa itu, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdodi, Senin (4/12/2023).
Hingga saat ini, Bawaslu Jakarta Pusat masih memastikan apakah kegiatan salah satu calon itu termasuk kampanye atau tidak.
Load more