Sukabumi, Jawa Barat - Polres Sukabumi mengungkap kasus tindak kekerasan terhadap anak disabilitas yang menjadi korban dicabut kuku kakinya dalam konferensi pers, pada Selasa (7/12/2021)
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra mengatakan Tersangka D (57 tahun) melakukan tindak kekerasan karena kesal dengan korban yang sering mengeluarkan hewan ternaknya.
"Jadi tersangka emosi dengan seringnya korban yang suka mengeluarkan hewan ternak milik tersangka dari dalam kandang tanpa sepengetahuannya," Ujarnya.
Adapun modus operandinya tersangka melakukan kekerasan terhadap korban yang berinisial M (13 tahun) yang merupakan penyandang disabilitas dengan cara mengikat korban dengan menggunakan tali.
"Saat itu korban yang sudah terikat lalu tersangka mengeluarkan alat cukur jenggot dan mengiris kuku jari Kaki korban, sedikit demi sedikit sampai terkelupas hingga mengeluarkan darah sampai akhirnya kuku jari korban terlepas," Tuturnya.
Lebih lanjut kata Dedy, Tidak puas sampai disitu tersangka mengambil korek gas lalu menyulutkan korek gas tersebut ke bagian atas samping kiri bibir korban," Tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah alat cukur jenggot, satu buah korek gas berwarna merah, satu buah tali terbuat dari akar pohon pandan dan satu buah dokumen Kartu keluarga (KK) korban.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian atas samping kiri bibir dan mengalami luka serta terlepasnya kuku jari korban yang terdiri dari kuku jari kaki sebelah kiri 4 dan kuku kaki sebelah kanan 3 terlepas.
Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 80 ayat (1), (2) UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO Pasal 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. (Rizki Gustana/mii)
Load more