Di sisi lain, kata Said Iqbal, Partai Buruh sendiri menjadi salah dua partai politik yang belum memutuskan untuk mendukung salah satu dari ketiga paslon di Pilpres 2024.
Menurutnya Partai Buruh hanya akan menjalin kontrak politik dengan kandidat Pilpres 2024 yang berani menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Partai Buruh sangat keras dalam memutuskan untuk mendukung Capres-Cawapres. Karena, pertama, Partai Buruh tidak berkoalisi dengan partai politik pengesah Omnibus Law. Kedua, Partai Buruh hanya akan berkoalisi dengan Capres, dan melakukan kontrak politik yang isinya menolak Omnibus Law," ungkap Said Iqbal.
"Namun sampai saat ini yang terjadi apa, tidak ada yang berani untuk mencabut, meninjau ulang, bahkan merevisi. Sehingga kami berikhtiar untuk memenangkan internal kami dalam Pemilu 2024. Tapi kami mengapresiasi langkah Ganjar namun perlu dibuktikan. Dan 2 Capres lainnya mana? Bahkan Prabowo sempat menyampaikan bahwa buruh tidak boleh menuntut macam-macam, itu saja sudah berbahaya," sambungnya.
Kemudian Said Iqbal menyampaikan, adapun tuntutan 9 point dalam judicial review uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah.
Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haidh dan cuti melahurkan.
Juga setelah bekerja 6 tahun, cuti panjang 2 bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam perhari, dimana 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke 17, TKA buruh kasar bisa bekerja di indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.
Load more