Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara membeberkan penyebab tewasnya anak berinisial K (11) usai dibanting ayah kandung berinisial U (44) di Penjaringan pada Rabu (13/12/2023) lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan berdasarkan hasil autopsi K mengalami patah pada tulang tengkorak akibat tekanan benda tumpul pada dahi sebelah kiri. Hal itu mengakibatkan pendarahan dan kerusakan pada jaringan otak.
"Hasil autopsi K penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak dan kerusakan jaringan otak serta sejumlah luka di tubuh korban," ujar Gidion, Jumat (15/12/2023).
Gidion mengatakan petugas autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati juga menemukan luka terbuka pada bagian wajah K saat tubuh korban digerakkan dari atas ke bawah atau posisi saat dibanting. Kemudian, pada kakinya juga mengalami cedera.
Kini, U sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mengakui perbuatannya kepada polisi.
Polisi pun langsung menahan tersangka di sel tahanan Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Menurut Gidion, U terancam hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa itu bermula ketika U menyaksikan seorang tetangga menegur K karena sesuatu hal. Setelah itu, U mencari K dan melakukan kekerasan terhadapnya.
"Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting. Kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung. Meninggal dunia," terangnya.
Gidion mengatakan pihaknya menerapkan ketentuan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan KUHP dalam mengusut kasus penganiayaan itu.
Penyidik telah memeriksa sampel urine pelaku dan hasilnya menunjukkan U negatif menggunakan narkoba.
Penyidik mengartikan hasil tes urine itu sebagai suatu kesadaran pelaku yang tidak dipengaruhi oleh zat tertentu saat melakukan penganiayaan. (ant/nsi)
Load more