Jakarta, tvOnenews.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan respons ditolaknya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Firli mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak PN Jaksel. Firli menyebut gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak. Tetapi juga tidak dikabulkan," kata Firli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Firli mengakui umumnya putusan pengadilan adalah ditolak atau dikabulkan.
"Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," sambungnya.
Jawaban Firli Bahuri atas praperadilan yang tidak diterima PN Jaksel, saya kaget. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Dalam kesempatan ini, Firli meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dihadapinya.
Dikatakan Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machtsstaat.
Untuk itu, proses penegakan hukum harus dikawal dan diawasi.
"Kita akan ikuti proses hukum due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," ujar dia.
Dalam proses penegakan hukum, kata Firli, terdapat asas praduga tidak bersalah, persamaan hak di muka hukum dan mewujudkan tujuan penegakan hukum, yakni keadilan dan kehormatan.
Untuk itu, selama proses penegakan hukum, Firli mengingatkan setiap pihak tidak menghakimi seseorang.
"Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Dalam putusannya, Imelda menyatakan dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.
Padahal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Diketahui Firli mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Firli menggugat Karyoto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Dalam permohonannya, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonannya.
Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah.
Firli meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.
Tak hanya itu, Firli juga meminta PN Jaksel memerintahkan Karyoto untuk menghentikan penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL dan menyatakan laporan polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku. (hmd/nsi)
Load more