Mahfud Md membenarkan bahwa dirinya menerima aspirasi berupa pemakzulan yang disampaikan gerakan Petisi 100.
Namun, dia menilai bahwa usulan tersebut kurang tepat disampaikan kepada dirinya.
"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/1/2024).
Mahfud menjelaskan, pemakzulan presiden baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya.
Usulan tersebut juga baru bisa dipenuhi jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
Oleh karena itu, Mahfud menilai wacana tersebut sulit terealisasi saat ini, karena memerlukan proses dan waktu yang cukup panjang.
"Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, enggak bakal selesai sampai pemilu selesai," terangnya.(lpk)
Load more