LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1).
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Kinerja KPK Loyo, Hanya Lakukan 8 Kali OTT Tahun 2023

Sepanjang tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menggelar delapan kali operasi tangkap tangan (OTT). Jika dibandingkan pada 2022 lalu, yang berhasil menggelar 10 kali OTT terhadap penyelenggara negara.

Selasa, 16 Januari 2024 - 19:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com  - Sepanjang tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menggelar delapan kali operasi tangkap tangan (OTT). Jika dibandingkan pada 2022 lalu, yang berhasil menggelar 10 kali OTT terhadap penyelenggara negara.

“Dalam penanganan tersebut di antaranya KPK melakukan delapan giat tangkap tangan,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers

kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1). 

Nawawi kemudian merinci delapan OTT KPK tersebut. OTT itu menyasar pejabat negara dan juga pihak swasta.

Baca Juga :

1. Bupati Kepulauan Meranti

Pertama, kasus manipulasi dan suap pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka. Selain M. Adil, KPK juga turut menjerat dua pihak lainnya sebagai tersangka, keduanya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Muhammad Adil terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Kasus pertama, terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023. 

Kasus kedua, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.

2. Pejabat DJKA Kemenhub

Kedua, kasus suap proyek jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa-Sumatera. Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur Prasarana Perkeretapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi.

Selain Harno, KPK juga menetapkan tersangka PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

3. Wali Kota Bandung

Ketiga, kasus suap pengadaan digital Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana. KPK juga menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi. 

4. Kepala Basarnas

Keempat, suap pengadaan barang dan jasa Badan SAR Nasional (Basarnas) yang menjerat Kepala Basarnas Laksdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap. 

Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yakni, Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.

5. Bupati Sorong Papua Barat Daya

Kemudian kelima, suap pemeriksaan BPK Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya yang menjerat Bupati Sorong Yan Piet Mosso. KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung sebagai tersangka.

6. Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso

Keenam, tangkap tangan yang berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Dalam OTT itu, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai tersangka.

Selain kedua oknum jaksa itu, KPK juga menetapkan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya sebagai tersangka. Kedua pihak swasta ini merupakan tersangka penyuap dua pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.

7. Kepala BBPJN Kalimantan Timur

Ketujuh, OTT yang berkaitan dengan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur. KPK menetapkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim. 

Selain Rahmat, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari

8. Gubernur Maluku Utara

Terakhir kedelapan, OTT terkait pemberian hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan provinsi Maluku Utara yang menjerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. 

KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi. (mhs/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam dinilai masih terdapat kejanggalan.
Banyak Nama Baru Muncul Sebagai Saksi, Susno Tegas: Melmel Ini Pasti Bohong, Aep Juga!

Banyak Nama Baru Muncul Sebagai Saksi, Susno Tegas: Melmel Ini Pasti Bohong, Aep Juga!

Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu kembali memunculkan saksi mata di malam kejadian. Susno membantah kebenaran samsi tersebut.
Alasan Tiga DPO Pembunuhan Vina dan Eky Diusut Setelah Viral, Mantan Kapolda Jabar: 8 dari 11 Sudah Berprestasi Bagi Polri

Alasan Tiga DPO Pembunuhan Vina dan Eky Diusut Setelah Viral, Mantan Kapolda Jabar: 8 dari 11 Sudah Berprestasi Bagi Polri

Mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan mengungkap alasan penyidik baru mengusut tiga DPO pembunuhan Vina dan Eky setelah viral di masyarakat.
Aksi Tawuran Makin Meresahkan, Polres Metro Jakarta Utara Lakukan Patroli Malam di Jembatan Item, Kampung Bahari, hingga JIS

Aksi Tawuran Makin Meresahkan, Polres Metro Jakarta Utara Lakukan Patroli Malam di Jembatan Item, Kampung Bahari, hingga JIS

Polres Metro Jakarta Utara gencar melakukan patroli malam guna mencegah aksi tawuran yang makin meresahkan masyarakat.
Punya Hutang Tak Kunjung Lunas dan Masalah Bisnis serta Penyakit, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Baca Doa Ini Insyaallah

Punya Hutang Tak Kunjung Lunas dan Masalah Bisnis serta Penyakit, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Baca Doa Ini Insyaallah

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan selain usaha, ada juga doa yang perlu dipanjatkan kepada Allah swt. Berharap agar bisa diberi kemudahan, berikut penjelasannya.
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Trending
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yanh menegaskan ucapan salam lintas agama haram bagi umat Islam.
Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Pertandingan final Liga Champions mempertemukan klub Ian Maatsen, Borussia Dortmund melawan Real Madrid di Stadion Wembley, London, Minggu (2/6/2024) dini hari
Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak berhasil menorehkan sejarah baru setelah sukses mengantarkan Persib Bandung menjadi juara Liga 1 Indonesia kemarin malam ...
Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Borussia Dortmund menderita kekalahan dengan skor 0-2 dari Real Madrid, Minggu (2/6/2024) setelah pemain keturunan Indonesia Ian Maatsen membuat blunder.
Dalam 5 Tahun Terakhir, UGM Alami Defisit Anggaran Pendidikan Sekitar Rp 1 Triliun

Dalam 5 Tahun Terakhir, UGM Alami Defisit Anggaran Pendidikan Sekitar Rp 1 Triliun

Dalam 5 tahun terakhir, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengalami defisit anggaran untuk pendidikan kurang lebih Rp 1 Triliun.
Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum seorang Muslim mengerjakan salat tahajud di waktu setelah azan Subuh akibat telat bangun tidur. Mari simak di sini!
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
Selengkapnya