Jakarta, tvOnenews.com - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menegaskan pihaknya tidak melakukan playing victim terhadap perusakan baliho Ganjar-Mahfud.
Hal ini menanggapi terkait maraknya baliho Ganjar-Mahfud yang dirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab di beberapa daerah.
Todung menyebut tudingan kepada pihak Ganjar-Mahfud sebagai pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK)-nya sendiri merupakan hal yang tidak benar.
“Tudingan tersebut terlalu mengada-ngada dan sangat tendensius. Sebab itu, kami tidak bermain playing victims,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/1/2024).
Dia pun mendesak Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh terhadap tindakan perusakan APK Ganjar-Mahfud.
“Sehingga dapat menciptakan kepastian hukum serta mengklarifikasi polemik dan tudingan perusakan APK kepada pihak Ganjar-Mahfud,” jelasnya.
Load more