Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan kalau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ikut kampanye selama Pemilu 2024, maka Jokowi mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri). Iya kan presiden cuma satu,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Hasyim menyebut hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye.
Kemudian, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Presiden juga cuti di luar tanggungan negara. Artinya, presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik.
Salah satunya adalah hak berkampanye. Dia mengatakan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh. Boleh berkampanye. Boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.
Meski begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak selama tahapan Pemilu 2024 ini. (ant/nsi)
Load more