News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Majelis Hakim Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Terdakwa R.J. Lino di Pelindo II

Ketua majelis hakim menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di Pelindo II dengan terdakwa R.J. Lino.
Selasa, 14 Desember 2021 - 23:48 WIB
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Ketua majelis hakim menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II R.J. Lino.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung perhitungan kerugian negara," kata ketua majelis hakim Rosmina saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, R.J. Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC pada tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Pelabuhan Palembang (Sumatera Selatan).

Namun, Rosmina selaku ketua majelis hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menyatakan dalam diri R.J. Lino tidak ditemukan niat jahat sehingga tidak dapat dipidana.

R.J. Lino tetap dinyatakan bersalah karena dua orang hakim, yaitu hakim anggota satu Teguh Santoso dan hakim anggota dua selaku hakim ad hoc tipikor Agus Salim meyakini R.J. Lino melakukan korupsi.

Rosmina menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagai alasan dissenting opinion.

Pertama, terkait nilai pembayaran pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC twin lift 61 ton yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS atau setara sekitar Rp17 miliar.

Perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dilakukan dua lembaga, yaitu BPK RI dan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Berdasarkan hasil perhitungan pembayaran riil yang dilakukan PT Pelindo II kepada HDHM Cina, kata Rosmina, sebesar 15.165.150 dolar AS di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPK dan BPK.

Hal tersebut terjadi karena kepada PT HDHM dikenai denda keterlambatan pengiriman barang. Namun, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan 3 unit pengadaan QCC adalah 15.554.000 dolar AS.

Rosmina menilai Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara.

BPK, menurut Rosmina, menghitung kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman serta pemeliharan 3 unit QCC dengan nilai realiasi pengeluaran HDHM.

Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memilih untuk (A) menghitung jumlah bersih yang diterima HDHM dari pembayaran Pelindo II, (B) menghitung jumlah pengadaan 3 QCC yaitu nilai HPP di manufaktur di Cina ditambah dengan margin keuntungan wajar dan biaya lain-lain, termasuk biaya pengiriman dan biaya lainnya sampai siap dipakai oleh Pelindo II sehingga jumlah kerugian negara adalah poin (A) dikurangi poin (B).

Menurut hakim Rosmina, di antara metode perhitungan kerugian negara antara yang dilakukan BPK dan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK terjadi perbedaan, yaitu BPK tidak lagi memperhitungkan keuntungan penyedia barang sedangkan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memperhitungkan keuntungan meski kerugian negara disebut timbul akibat adanya penyimpangan-penyimpangan.

Rosmina menyebut tujuan pengadaan barang adalah keuntungan baik penyedia maupun pengguna. Jika pengadaan menyimpang, keuntungan tidak dapat diterima.

"Namun, dalam perhitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK terdapat perbuatan-perbuatan menyimpang dari peraturan yang berlaku namun tetap kepada penyedia barang diberi hak untuk mendapat keuntungan," kata hakim Rosmina

Perhitungan keuntungan yang dilakukan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, menurut Rosmina, telah melakukan pelanggaran asas perhitungan kerugian negara, yaitu keuntungan hanya dapat diberikan jika ada pelanggaran

Oleh karena itu, katanya lagi, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas perhitungan kerugian negara, sehingga perhtingan keuntungan bisa dikesampingkan.

Kedua, Rosmina menyebut penggunaan QCC twin lift membawa keuntungan baik bagi pengguna jasa pelabuhan maupun pada perusahaan dalam hal ini Pelindo II.

Meski terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan 3 QCC twin lift, menurut dia, substansi penyimpangan tujuan terdakwa adalah mendapat atau mengejar keuntungan PT Pelindo II, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat melakukan korupsi. Maka, hakim ketua majelis tidak sepakat dengan penuntut umum, hakim anggota I dan hakim anggota II ad hoc. Jika pada diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat pengadaan 3 unit QCC, tidak ada pidana tanpa ada niat jahat dan beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa," ucap Rosmina.

Atas vonis tersebut, R.J. Lino dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (umm/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pesawat AMA PK-RCY Diduga Dibakar di Bandara Ipdeheik Yahukimo, Pilot Tewas

Pesawat AMA PK-RCY Diduga Dibakar di Bandara Ipdeheik Yahukimo, Pilot Tewas

Pesawat Associated Mission Aviation (AMA) PK-RCY diduga dibakar di Bandara Ipdeheik.
Mobil Alphard di Tol Dalam Kota Tabrak Truk Trailer Gegara Asap Ngebul, Polisi: Pengemudi Truk Kabur

Mobil Alphard di Tol Dalam Kota Tabrak Truk Trailer Gegara Asap Ngebul, Polisi: Pengemudi Truk Kabur

Insiden kecelakaan melibatkan mobil Alphard dengan truk trailer terjadi di Tol Dalam Kota KM 05,800 B (layang Ende 3) arah Timur pada Kamis (2/7/2026).
Gubernur Khofifah bersama Menteri Haji dan Umrah Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter Terakhir Debarkasi Surabaya

Gubernur Khofifah bersama Menteri Haji dan Umrah Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter Terakhir Debarkasi Surabaya

Gubernur Khofifah bersama Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf sambut kepulangan jamaah haji Debarkasi Surabaya kloter ke-116 atau kloter terakhir di Asrama Haji Surabaya.
Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Citilink Mulai Operasikan Perbangan Langsung Batam ke Yogyakarta

Citilink Mulai Operasikan Perbangan Langsung Batam ke Yogyakarta

PT Bandara Internasional Batam (BIB) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menambah pilihan penerbangan langsung rute Bandara Internasional Hang Nadim  Batam-Yogyakarta (YIA) dengan maskapai Citilink Indonesia yang mulai beroperasi pada Rabu, 1 Juli 2026.
6 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 3 Juli 2026: Virgo Tuai Pengakuan, Aquarius Buka Peluang Baru

6 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 3 Juli 2026: Virgo Tuai Pengakuan, Aquarius Buka Peluang Baru

6 zodiak paling beruntung dalam karier besok, 3 Juli 2026. Simak daftar zodiak yang diprediksi paling hoki dalam urusan pekerjaan.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan keuangan shio 3 Juli 2026 hadir dengan angka hoki 12 shio. Jumat penuh berkah, siapa yang tutup pekan dengan rezeki tidak disangka? Cek shiomu sekarang!
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Selengkapnya

Viral