Dia menekankan serangan etik yang kerap dilancarkan kepada Prabowo-Gibran telah usai.
"Makanya kalau TPN Ganjar-Mahfud menjadikan putusan DKPP menjadi alasan untuk mendeskreditkan lalu mengatakan kami melanggar etika itu sebuah pernyataan yang frustasi," katanya.
"Ini orang, satu mungkin tidak ngerti hukum lalu tidak tahu kondisi, yang ketiga panik karena ektabilitasnya merosot," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud membuka peluang akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menanggapi putusan DKPP terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
"Tapi apakah kita akan melakukan itu? Saya hanya bisa mengatakan kami mencanangkan hak kami untuk melakukan itu," kata Todung.(lpk)
Load more