Ia menambahkan kasus konfirmasi Omicron telah terjadi di Indonesia. Seorang petugas kebersihan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) berinisial N dilaporkan positif terjangkit COVID-19 jenis Omicron berdasarkan laporan pemeriksaan genom sekuensing pada 15 Desember 2021.
Kemenkes juga mendeteksi lima kasus probable Omicron yang melibatkan pelaku perjalanan internasional dari warga negara Indonesia serta asing. Dua kasus dialami WNI yang baru kembali dari Amerika Serikat dan Inggris. Keduanya sedang menjalani isolasi di Wisma Atlet. Tiga kasus probable lainnya WNA asal China yang berkunjung ke Manado dan sekarang dikarantina di Manado.
"Kita tidak perlu panik, tidak perlu khawatir. Tetapi seluruh masyarakat diharapkan disiplin secara kolektif menjalankan kebijakan, khususnya skrining kesehatan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional," katanya.
Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor nomor 25 dan 26 Tahun 2021, kata Suharyanto, pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara, yakni sepuluh negara di Afrika dan satu di Hongkong, diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Selain negara itu, masa karantina berlaku sepuluh hari.
"Para pelaku perjalanan internasional ini diharapkan melaksanakan swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Kemudian ketika sampai di Indonesia, dilakukan entry test di hari pertama kedatangan, kemudian di hari ke-13 bagi para pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina selama 14 hari dan hari kesembilan bagi para pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina secara terpusat selama sepuluh hari. Ant
Load more