Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak bisa mengomentari terkait penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya pada Jumat (23/2/2024).
"Untuk hak angket, Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apa pun tentang hal tersebut," katanya dikutip Sabtu (24/2/2024).
Rahmat menjelaskan, bahwa hak angket tersebut, mekanismenya berada di partai politik (parpol) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Itukan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain," jelasnya.
"Jadi mekanisme itu ada di dalam parpol dan juga di DPR," sambungnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa fokus dari Bawaslu saat ini hanya untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024.
"Bawaslu, fokus kami ada pada pelanggaran-pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan yang sampai sekarang sudah masuk dalam tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan," ungkapnya. (aha/muu)
Load more