Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk di pabrik karung yang ada di Kecamatan Pungging, Mojokerto itu disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap anak ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. (Ika Nurulla)
Load more