LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.
Sumber :
  • ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Andai Berani Tabrak Putusan MK, Pakar Keluarkan Peringatan Bahaya untuk Jokowi dan Puan Maharani Cs

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini peringatkan Presiden Jokowi maupun DPR RI agar tidak abai Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Minggu, 3 Maret 2024 - 10:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memperingatkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) maupun DPR RI agar tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 karena akan berisiko konflik politik dan legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada). 

"Saya kira Pemerintah dan DPR RI tidak mungkin memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang semula November menjadi September 2024," kata Titi Anggraini dalam keterangannya di Semarang, Minggu (3/3/2024).

Anggota Dewan Pembina Perludem ini menambahkan MK juga perlu mengingatkan soal tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

"MK menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pilkada serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten," tutur dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI itu.

Baca Juga :



Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21 November 2023), menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR.

Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.

Namun, setelah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni November 2024.

Dengan begitu, jika Pemerintah dan DPR RI abai tentu berpotensi terjadinya konflik politik dan legitimasi pilkada.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkap jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tetap sesuai aturan pada 27 November 2024.

Dia menjelaskan sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Selain itu, Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," tegasnya.

Dia menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," ungkap dia.

Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).

UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Daniel mengungkapkan Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujarnya.

Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sedangkan Pilkada 2024 dalam UU dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.(ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ketua DPR Bukan Sebatas Representasi Parpol Mayoritas, Revisi UU MD3 Menjadi Kebutuhan

Ketua DPR Bukan Sebatas Representasi Parpol Mayoritas, Revisi UU MD3 Menjadi Kebutuhan

Riko Noviantoro, mengatakan jika dinamika politik ke depan akan semakin berat. Tantangan itu akan dihadapi secara langsung oleh pemerintahan baru, Prabowo
Bicara di Konferensi Tingkat Tinggi, Menhan Prabowo Tegaskan Kemerdekaan Palestina Solusi Riil Konflik Gaza

Bicara di Konferensi Tingkat Tinggi, Menhan Prabowo Tegaskan Kemerdekaan Palestina Solusi Riil Konflik Gaza

Mewakili Presiden Jokowi, Menhan Prabowo Subianto menegaskan bahwa kemerdekaan negara Palestina adalah solusi untuk menyelesaikan konflik yang tengah terjadi.
Pelajar SMP Kelas 8 Berusia 14 Tahun di Pemalang yang Gelar Pernikahan Dini Ternyata Statusnya Nikah Siri

Pelajar SMP Kelas 8 Berusia 14 Tahun di Pemalang yang Gelar Pernikahan Dini Ternyata Statusnya Nikah Siri

Pelajar SMP kelas 8 berusia 14 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang menggelar pernikahan dini ternyata statusnya adalah nikah siri.
PDIP Jakarta Resmi Dukung Anies Maju Pilgub: Menunggu Hasil di DPP 

PDIP Jakarta Resmi Dukung Anies Maju Pilgub: Menunggu Hasil di DPP 

PDIP DKI Jakarta resmi mengajukan nama untuk maju ke Pilgub 2024 mendatang, salah satunya adalah eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pernikahan Dini Pelajar SMP Usia 14 Tahun di Pemalang, Pihak Sekolah Sebut Awalnya Izin Sakit, Ternyata Menikah

Pernikahan Dini Pelajar SMP Usia 14 Tahun di Pemalang, Pihak Sekolah Sebut Awalnya Izin Sakit, Ternyata Menikah

Dua orang pelajar SMP berusia 14 tahun di Pemalang jadi viral setelah terungkap keduanya melangsungkan pernikahan dini dan mengundurkan diri dari sekolah..
Telak! Anggota PDIP Bungkam Bahlil yang Protes soal Anggaran Tahun 2025: Salah Tempat, Ini Ide Jokowi atau Prabowo?

Telak! Anggota PDIP Bungkam Bahlil yang Protes soal Anggaran Tahun 2025: Salah Tempat, Ini Ide Jokowi atau Prabowo?

Anggota Komisi VI DPR dari PDI Perjuangan, Harris Turino melayangkan kritik pedas sekaligus membungkam Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang protes anggaran.
Trending
Kecewa dengan Ragnar Oratmangoen dan Penyerang Timnas Indonesia Lain, Shin Tae-yong Ingin Cari Pemain Naturalisasi Baru

Kecewa dengan Ragnar Oratmangoen dan Penyerang Timnas Indonesia Lain, Shin Tae-yong Ingin Cari Pemain Naturalisasi Baru

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menunjukkan rasa kecewanya kepada lini depan skuad Garuda saat mengalahkan Filipina.
Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Thom Haye Singgung Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Filipina dan Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Thom Haye Singgung Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Filipina dan Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Calvin Verdonk terkejut panasnya Stadion GBK dan Thom Haye singgung suporter Timnas Indonesia usai kalahkan Filipina dan lolos ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026.
Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk langsung mengisi posisi sebelas pertama pada laga terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Filipina. 
Kondisi Terkini Pemain Filipina Adrian Ugelvik yang Dilarikan ke Rumah Sakit dalam Laga Kontra Timnas Indonesia

Kondisi Terkini Pemain Filipina Adrian Ugelvik yang Dilarikan ke Rumah Sakit dalam Laga Kontra Timnas Indonesia

Pelatih Filipina Tom Saintfiet menjelaskan kondisi terkini pemainnya Adrian Ugelvik yang dilarikan ke rumah sakit usai insiden di laga kontra Timnas Indonesia.
Tolak Tawaran Timnas Cape Verde, Wonderkid Liga Portugal Berdarah Indonesia Ini Siap Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Alasannya...

Tolak Tawaran Timnas Cape Verde, Wonderkid Liga Portugal Berdarah Indonesia Ini Siap Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Alasannya...

Ada banyak cara yang dilakukan oleh PSSI selaku Federasi Sepakbola Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan membawa Timnas Indonesia bisa lebih berprestasi.
Kiper yang Bawa Persib Juara Kaget Timnas Indonesia Isinya Bukan Pemain Liga 1, Banyak Wajah Tak Familiar dari Klub Belanda

Kiper yang Bawa Persib Juara Kaget Timnas Indonesia Isinya Bukan Pemain Liga 1, Banyak Wajah Tak Familiar dari Klub Belanda

Kevin Mendoza mendapatkan kesempatan tampil membela Filipina pada laga kontra Timnas Indonesia di laga terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Reaksi FIFA dan AFC usai Timnas Indonesia Lolos ke Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sebut Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu...

Reaksi FIFA dan AFC usai Timnas Indonesia Lolos ke Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sebut Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu...

FIFA dan AFC ikut bereaksi atas kemenangan Timnas Indonesia melawan Filipina pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
Selengkapnya