Jakarta, tvOnenews.com - Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno (ETH) (72) akan mengajukan upaya hukum ke pihak kepolisian terkait kasus yang menyeretnya yakni dugaan pelecehan seksual terhadap eks pegawainya, DF dan RZ.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum ETH, Faizal Hafied usai ETH memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024).
Faizal mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum dalam dua sampai tiga hari ke depan.
"Pasti kita lakukan semua upaya hukum yang memungkinkan dilakukan dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat klien kami," kata Faizal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024).
Menurut Faizal, langkah hukum ini diajukan untuk memulihkan kembali nama baik ETH sebagai akademisi dan pendidik.
"Sehingga bisa dipulihkan nama baiknya, dipulihkan kembali kedudukannya, dan juga bisa memberikan kontribusi kembali memberikan kontribusi terbaik ke dunia pendidikan Indonesia," tutur dia.
Load more