Jakarta, tvOnenews.com - Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno (ETH) (72) akan mengajukan upaya hukum ke pihak kepolisian terkait kasus yang menyeretnya yakni dugaan pelecehan seksual terhadap eks pegawainya, DF dan RZ.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum ETH, Faizal Hafied usai ETH memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024).
Faizal mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum dalam dua sampai tiga hari ke depan.
"Pasti kita lakukan semua upaya hukum yang memungkinkan dilakukan dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat klien kami," kata Faizal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024).
Menurut Faizal, langkah hukum ini diajukan untuk memulihkan kembali nama baik ETH sebagai akademisi dan pendidik.
"Sehingga bisa dipulihkan nama baiknya, dipulihkan kembali kedudukannya, dan juga bisa memberikan kontribusi kembali memberikan kontribusi terbaik ke dunia pendidikan Indonesia," tutur dia.
Namun begitu, belum diketahui lebih lanjut, langkah hukum apa yang akan diajukan oleh pihak ETH untuk membela dirinya.
"nanti rekan-rekan tunggu satu dua tiga hari ke depan," ujarnya.
ETH diperiksa perihal kasus yang menyeret dirinya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap eks staf nya di kampus UP yakni RZ dan DF.
Kuasa hukum ETH, Faizal Hafied mengatakan bahwa kliennya telah rampung menjalani pemeriksaan selama 3 jam dengan menjawab 32 pertanyaan.
"Hari ini kami sudah menghadiri undangan klarifikasi dan tadi sudah dilaksanakan hampir 3 jam ada 32 pertanyaan," kata Faizal di Mapolda Metro Jaya.
Ia menyebut, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk mengklarifikasikan atau membantah tudingan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada para pelapor (korban).
"Tadi kami juga membawa bukti-bukti yang kuat, sudah kami sampaikan kepada penyidik mudah-mudahan apa yang kami bawakan tadi, kehadiran kami ini membuat clearnya duduk perkara tersebut," tuturnya.(rpi/muu)
Load more