Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Bengkulu terus melakukan pengusutan dugaan korupsi tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008 silam.
Dugaan korupsi tukar guling lahan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dengan mantan Bupatinya, Murman Effendi.
Terbaru pada Selasa siang 5 Maret 2024, jaksa melakukan penggeledahan di tiga kantor yakni Kantor Pertanahan Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan Dinas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma.
Dari penggeledahan tiga kantor tersebut pihak Kejari Seluma mengamankan sejumlah dokumen dan sertifikat sekira dalam satu boks.
Adapun dokumen dan sertifikat yang diamankan ini terkait dengan tukar guling tahun 2008, pembebasan lahan pasar sembayat tahun 2007-2009, dokumen pembebasan lahan komplek Kantor Bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Intel, Andi Setiawan.
Wuriadhi mengatakan bahwa penggeledahan ini didasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (4/3/2024) dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.
Load more