"Kita menerima air dari kawasan selatan, hujannya di kawasan selatan, airnya masuk ke Jakarta. Di situ maka perlu dibangun waduk-waduk di luar Jakarta agar air itu bisa dikendalikan volume masuknya ke dalam Jakarta," jelasnya.
Jakarta memiliki anggaran untuk membangun waduk, namun tidak bisa dibangun lantaran berada di area luar Jakarta. Maka jalan yang ditempuh adalah, Jakarta memberikan hibah kepada daerah lain untuk diproses pembangunan waduk.
"Jadi sebenarnya menurut saya pada fase ini jauh lebih mudah untuk memberikan ruang bagi pemerintah Jakarta, untuk melakukan kegiatan di luar wilayah Jakarta," tandas dia.
Dewan Kawasan Aglomerasi ini diatur dalam pasal 55 RUU DKJ, berikut isinya:
- Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
- Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
1. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
Load more