News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas! Menaker Instruksikan THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Selasa, 19 Maret 2024 - 06:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Sumber :
  • Kemnaker

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida di Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Ida mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR tersebut diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus-menerus atau lebih baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

tvonenews

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Terkait upah satu bulan terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sementara untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Kunci Disiplin Fiskal, Utang Dijaga di Bawah 40 Persen dan Defisit Tak Boleh Lewat 3 Persen

Prabowo Kunci Disiplin Fiskal, Utang Dijaga di Bawah 40 Persen dan Defisit Tak Boleh Lewat 3 Persen

Menurutnya, Prabowo secara tegas menetapkan standar disiplin fiskal yang lebih ketat dari batas maksimal yang diatur undang-undang.
Link Live Streaming Kejuaraan Asia 2026 Hari Ini: Ada Alwi Farhan, 10 Wakil Indonesia Tampil di Babak Kedua

Link Live Streaming Kejuaraan Asia 2026 Hari Ini: Ada Alwi Farhan, 10 Wakil Indonesia Tampil di Babak Kedua

Link live streaming Kejuaraan Asia 2026 hari ini, di mana ada sebanyak 10 wakil Indonesia bakal unjuk gigi termasuk Alwi Farhan yang akan berjuang di babak kedua.
Teks Khutbah Jumat Pendek 9 April 2026: Tiga Titipan Allah SWT di Dunia yang sering Terlupakan

Teks Khutbah Jumat Pendek 9 April 2026: Tiga Titipan Allah SWT di Dunia yang sering Terlupakan

Berikut ini teks khutbah Jumat 9 April 2026 yang membahas 3 titipan all SWT di dunia
Gerindra Papua Barat Daya Konsolidasi Internal, Siapkan Strategi Penambahan Kursi

Gerindra Papua Barat Daya Konsolidasi Internal, Siapkan Strategi Penambahan Kursi

DPD Partai Gerindra Provinsi Papua Barat Daya menggelar konsolidasi internal yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat DPD Gerindra Papua Barat Daya, Kota Sorong, sebagai langkah strategis dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada 2029.
Meski Tak Dimainkan, Elkan Baggott Kirim Kabar Bahagia untuk John Herdman Kelar Bela Timnas Indonesia

Meski Tak Dimainkan, Elkan Baggott Kirim Kabar Bahagia untuk John Herdman Kelar Bela Timnas Indonesia

Meskipun tidak dimainkan, Elkan Baggott tetap kirim kabar bahagia kepada John Herdman. Sang bek Timnas Indonesia berpotensi naik kelas di Liga Inggris.
Negara Tanggung Kenaikan Avtur, Purbaya Gelontorkan Rp1,77 Triliun dari APBN demi Tekan Biaya Haji

Negara Tanggung Kenaikan Avtur, Purbaya Gelontorkan Rp1,77 Triliun dari APBN demi Tekan Biaya Haji

Ia menjelaskan, dana tersebut bukan berasal dari penambahan utang, melainkan dari hasil efisiensi anggaran yang telah dihitung sepanjang tahun berjalan.

Trending

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung per Rabu (8/4/2026), setelah pelanggaran tersebut terekspos dan viral di media sosial.
KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

Nama Kang Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik setelah adanya kabar Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan sementara
Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Kabar adanya tarif mengurus pajak motor Rp 700 ribu menjadi viral di media sosial. Hal ini juga menuai sorotan Kang Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral