News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas! Menaker Instruksikan THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Selasa, 19 Maret 2024 - 06:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Sumber :
  • Kemnaker

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida di Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Ida mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR tersebut diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus-menerus atau lebih baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

tvonenews

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Terkait upah satu bulan terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sementara untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan.

Ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. (ant/nsi) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Motor Listrik BGN, Dadan Tegaskan Harga Rp42 Juta Lebih Murah dari Pasar, Isu 70 Ribu Unit Tidak Benar

Viral Motor Listrik BGN, Dadan Tegaskan Harga Rp42 Juta Lebih Murah dari Pasar, Isu 70 Ribu Unit Tidak Benar

Motor listrik BGN viral, Dadan ungkap harga Rp42 juta lebih murah dari pasar dan bantah isu 70 ribu unit. Total hanya 21.801 unit untuk operasional.
Heboh Pria Minum Oli demi Stamina di Makassar, MUI Sulsel: Haram dan Ancam Kesehatan

Heboh Pria Minum Oli demi Stamina di Makassar, MUI Sulsel: Haram dan Ancam Kesehatan

Viral di media sosial aksi sejumlah pria minum oli yang diklaim meningkatkan stamina menuai sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan tindakan tersebut haram dan berbahaya bagi kesehatan,
Subsidi Energi Jebol, DPR Soroti Salah Sasaran: 72 Persen Dinikmati Orang Kaya

Subsidi Energi Jebol, DPR Soroti Salah Sasaran: 72 Persen Dinikmati Orang Kaya

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengunggkap 72 persen subsidi solar dinikmati rumah tangga kelas menengah ke atas (desil 6–10). Sementara kelompok miskin hanya kebagian 28 persen.
Ini Batas Waktu Bulan Syawal 2026, Lebih Utamakan Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Ramadhan?

Ini Batas Waktu Bulan Syawal 2026, Lebih Utamakan Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Ramadhan?

Umat muslim jangan sampai salah lagi ya. Berikut batas waktu bulan syawal 2026.
Oxford United Terkejut, Ole Romeny Tampil Gacor Bersama Timnas Indonesia

Oxford United Terkejut, Ole Romeny Tampil Gacor Bersama Timnas Indonesia

Penampilan Ole Romeny bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 menuai pujian dari Oxford United. Striker yang minim menit bermain di klubnya itu justru.
Prabowo Kumpulkan Menteri Hingga Eselon I di Istana: Kita Telah Mencapai Tonggak-tonggak Prestasi

Prabowo Kumpulkan Menteri Hingga Eselon I di Istana: Kita Telah Mencapai Tonggak-tonggak Prestasi

Prabowo mengatakan bahwa selama satu tahun setengah dia memimpin negara, telah berhasil meraih sejumlah tonggak prestasi di tengah kondisi global yang penuh gejolak.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Selengkapnya

Viral