News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas! Menaker Instruksikan THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Selasa, 19 Maret 2024 - 06:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Sumber :
  • Kemnaker

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tegas Ida di Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Ida mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR tersebut diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus-menerus atau lebih baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

tvonenews

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Terkait upah satu bulan terdapat pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sementara untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan.

Ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. (ant/nsi) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rela Lepas Seragam Sekolah demi Orang Tua, Kisah Habibi Bocah 12 Tahun yang Jualan Siomay di Bintaro

Rela Lepas Seragam Sekolah demi Orang Tua, Kisah Habibi Bocah 12 Tahun yang Jualan Siomay di Bintaro

Beban hidup yang menghimpit keluarga memaksa Habibi, anak laki-laki berusia 12 tahun, menunda masa depannya di bangku pendidikan. 
Ramalan 12 Zodiak 26 September 2026: Capricorn Untung, Libra Lebih Selektif

Ramalan 12 Zodiak 26 September 2026: Capricorn Untung, Libra Lebih Selektif

Ramalan 12 zodiak 26 September 2026: Capricorn berpeluang untung dari usaha sebelumnya, sementara Libra perlu lebih selektif dalam mengambil keputusan.
Dulu Menembus Rimba, Kini Mengejar Cita-cita

Dulu Menembus Rimba, Kini Mengejar Cita-cita

Bagi sebagian siswa, ujian berbasis komputer dimulai ketika mereka duduk di depan layar dan mulai mengerjakan soal. Namun, bagi anak-anak di Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, perjuangan itu pernah dimulai jauh sebelum komputer dinyalakan.
Geger Jelang Lawan Singapura, John Herdman Coret 2 Bintang Timnas Indonesia dan Panggil Shayne Pattynama

Geger Jelang Lawan Singapura, John Herdman Coret 2 Bintang Timnas Indonesia dan Panggil Shayne Pattynama

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman terpaksa melakukan perombakan kilat pada komposisi Skuad Garuda menjelang laga perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Dua pemain ...
Dalam Sepekan Warga Temukan Dua Kali Kerangka Manusia di Pasar Kemis Tangerang

Dalam Sepekan Warga Temukan Dua Kali Kerangka Manusia di Pasar Kemis Tangerang

Temuan tulang dilaporkan kepada polisi. Petugas Polsek Pasar Kemis bersama Unit Identifikasi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Harus Puas Duduk di Peringkat ke-6 Angkat Besi Kelas 61kg Putri, Natasya Beteyob Gagal Rebut Medali Asian Games 2026

Harus Puas Duduk di Peringkat ke-6 Angkat Besi Kelas 61kg Putri, Natasya Beteyob Gagal Rebut Medali Asian Games 2026

Lifter Indonesia, Natasya Beteyob, gagal persembahkan medali Asian Games 2026 untuk Indonesia di cabor angkat besi di Nagoya City Trade and Industry Center.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Selengkapnya

Viral