“Karena sebagaimana kita ketahui sumber data yang berasal dari duckcapil ini tu dipakai untuk Pemilu dan masalah bansos,” ungkap Ismail.
Selain itu, Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abdurrahman Suhaimi mengapresiasi hasil fasilitasi tersebut.
Prinsipnya, hanya berupa perbaikan redaksional dan penyesuaian beberapa pasal dengan ketentuan aturan perundang-undangan lebih tinggi.
“Mengapresiasi presentase hari ini, karena ini sesuai dengan pembahasan selama ini di Bapemperda,” jelas Suhaimi.
Di tempat sama, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha menuturkan, setelah mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada rapat Paripurna yang digelar besok, pihaknya tinggal menunggu nomor register dari Kementerian Dalam Negeri.
Alhasil nantinya masuk ke tahap pengundangan Perda tersebut.
“Tinggal kita minta nomor register ke Kementerian Dalam Negeri atas nomor register itu baru kita bisa mengundangkan,” tandas Yudha.(agr/lkf)
Load more