Pengajuan gugatan ini tentu harus dibarengi dengan kesadaran bahwa keputusan MK nantinya bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.
Haedar juga berpesan kepada MK untuk bekerja profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu 2024.
"Bagi MK penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun," pungkasnya.
Kemudian, PP Muhammadiyah memberikan selamat kepada para kontestan pemenang pemilu baik legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden dengan tetap menunggu penyelesaian sengketa pemilu 2024 di MK.
"Mereka yang terpilih niscaya berjiwa negarawan dengan bersungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab mengemban dan melaksanakan amanat rakyat yang sangat berat," ucap Haedar.
"Semoga dalam masa lima tahun kedepan bangsa Indonesia lebih maju, adil, makmur, bermartabat dan sejahtera," pungkasnya. (aag)
Load more