GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Crazy Rich Helena Lim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Perannya

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TImah 2015-2022.
Rabu, 27 Maret 2024 - 05:15 WIB
Crazy Rich Helena Lim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Perannya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TImah 2015-2022.

Penyidik Jampidsus Kejagung menuturkan Manajer PT QSE itu ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan penyidikan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirdik Jampidus Kejagung, Kuntadi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN (Helena Lim selaku Manajer PT QSE.

"Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Kuntadi menjelaskan perbuatan Helena ialah memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana CSR.

"Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," katanya.

Dengan penetapan hari ini, total sudah ada 15 orang ditetapkan sebagai tersangka perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.​​​​​

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

"Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," kata Kuntadi.(ant/lpk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BPNT Tahap 2 2026 Kapan Cair? Saldo Sudah Masuk di Sejumlah Bank, Banyak KPM Masih Menunggu

BPNT Tahap 2 2026 Kapan Cair? Saldo Sudah Masuk di Sejumlah Bank, Banyak KPM Masih Menunggu

BPNT Tahap 2 2026 mulai cair bertahap lewat BSI, BNI, BRI dan Mandiri. Simak penyebab saldo masih nol dan cara mengatasinya.
Di Depan Denny Sumargo, Korban Kiai Ashari Blak-blakan Jumlah Korban Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo

Di Depan Denny Sumargo, Korban Kiai Ashari Blak-blakan Jumlah Korban Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kiai Ashari alias AS (51) di Kabupaten Pati kian menyita perhatian publik. Lingkungan Ponpos Ndholo Kusumo kini -
Championship 2025-2026 Resmi Berakhir, Catatkan Sejarah Baru 1 Kompetisi Penuh dengan VAR

Championship 2025-2026 Resmi Berakhir, Catatkan Sejarah Baru 1 Kompetisi Penuh dengan VAR

Partai final antara PSS Sleman melawan Garuayaksa yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Sabtu (9/5/2026) malam menjadi penutup perjalanan panjang musim Championship 2025-2026.
Beli Rumah di Usia Muda Memang Berat, Tapi Justru Bisa Jadi Langkah Finansial Terbaik, Begini Tipsnya!

Beli Rumah di Usia Muda Memang Berat, Tapi Justru Bisa Jadi Langkah Finansial Terbaik, Begini Tipsnya!

Membeli hunian di usia muda jadi tantangan besar, namun peluang memiliki rumah kini semakin terbuka lewat berbagai program dan promo properti.
BSD City Gandeng ASIX Bangun Pusat Akademi AI dan Robotik, Targetkan Jadi Ekosistem Teknologi Kelas Dunia

BSD City Gandeng ASIX Bangun Pusat Akademi AI dan Robotik, Targetkan Jadi Ekosistem Teknologi Kelas Dunia

Kolaborasi dengan ASIX Indonesia menjadi langkah konkret BSD City sebagai township masa depan yang tidak hanya unggul dari sisi infrastruktur fisik, tetapi juga sebagai pusat inovasi.
Media Italia Tiba-Tiba Sindir Emil Audero usai Kiper Timnas Indonesia Bawa Kabar Baik untuk John Herdman

Media Italia Tiba-Tiba Sindir Emil Audero usai Kiper Timnas Indonesia Bawa Kabar Baik untuk John Herdman

Media Italia mendadak menyindir Emil Audero setelah sang kiper Timnas Indonesia membawa kabar baik untuk John Herdman. Sang penjaga gawang baru saja meraih hasil positif di Liga Italia.

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral