News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Crazy Rich Helena Lim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Perannya

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TImah 2015-2022.
Rabu, 27 Maret 2024 - 05:15 WIB
Crazy Rich Helena Lim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Perannya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TImah 2015-2022.

Penyidik Jampidsus Kejagung menuturkan Manajer PT QSE itu ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan penyidikan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirdik Jampidus Kejagung, Kuntadi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN (Helena Lim selaku Manajer PT QSE.

"Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Kuntadi menjelaskan perbuatan Helena ialah memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana CSR.

"Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," katanya.

Dengan penetapan hari ini, total sudah ada 15 orang ditetapkan sebagai tersangka perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.​​​​​

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

"Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," kata Kuntadi.(ant/lpk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Korban Penyekapan Taufik Hidayat YTR Tunjukkan Mukjizat, Keluarga: Ingin Kuliah S2

Korban Penyekapan Taufik Hidayat YTR Tunjukkan Mukjizat, Keluarga: Ingin Kuliah S2

Di tengah proses pemulihan fisik dan mental yang sangat panjang YTR wanita asal Rancaekek, Bandung yang menjadi korban penyekapan Taufik Hidayat kini mulai ...
Laporan Kasus Dugaan Akses Ilegal di Bareskrim Polri Naik Tahap Penyidikan

Laporan Kasus Dugaan Akses Ilegal di Bareskrim Polri Naik Tahap Penyidikan

Bareskrim Polri disebut telah menaikan status kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas Mirae Asset ke tahap penyidikan.
Dugaan Intimidasi Mendiang Dokter Icha Diusut, Polisi Telusuri Jejak Digital

Dugaan Intimidasi Mendiang Dokter Icha Diusut, Polisi Telusuri Jejak Digital

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menyelidiki laporan keluarga mendiang dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha terkait dugaan tindak pidana intimidasi.
Resmi! Persib Bandung Perkenalkan Zlatko Runje Sebagai Asisten Pelatih Igor Tolic untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persib Bandung Perkenalkan Zlatko Runje Sebagai Asisten Pelatih Igor Tolic untuk Super League 2026/2027

Persib Bandung kembali mengumumkan tim kepelatihan baru menjelang bergulirnya gelaran Super League musim 2026/2027.
Srikandi Jaga Desa Resmi Dilantik, Usung Penguatan Ketahanan Sosial dan Ekonomi Desa

Srikandi Jaga Desa Resmi Dilantik, Usung Penguatan Ketahanan Sosial dan Ekonomi Desa

Pelantikan tersebut dilaksanakan seusai penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) pertama.
BULOG Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga

BULOG Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga

Perum BULOG melalui Kantor Cabang Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait adanya hama gudang yang masuk ke area permukiman di sekitar gudang beras BULOG di Karawang.

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Piala Dunia 2026: Lionel Messi Kritik Skuad Argentina karena Nyaris Tersingkir oleh Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Lionel Messi Kritik Skuad Argentina karena Nyaris Tersingkir oleh Tanjung Verde

Kapten Timnas Argentina, Lionel Messi, mengaku timnya tampil jauh dari kata sempurna saat menghadapi Tanjung Verde pada babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 5 Juli 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak yang Bercuan Deras di 5 Juli 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Hari Minggu, 5 Juli 2026, diprediksi membawa energi positif dalam aspek keuangan bagi beberapa zodiak. Siapa saja mereka yang bercuan deras di akhir pekan?
Mengenal Pelatih Baru Timnas Indonesia U-17, Sehebat Apa David Nascimento? Malam Ini jadi Pembuktian Lawan Malaysia U-17

Mengenal Pelatih Baru Timnas Indonesia U-17, Sehebat Apa David Nascimento? Malam Ini jadi Pembuktian Lawan Malaysia U-17

David Nascimento resmi ditunjuk sebagai pelatih kepala baru Timnas Indonesia U-17 guna menggantikan posisi legenda sepak bola tanah air, Kurniawan Dwi Yulianto.
Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Korban diduga dijerat pada bagian leher kemudian ditelanjangi sebelum jasadnya dibuang ke dalam sumur. Pakaian korban selanjutnya dibakar di lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti.
Puluhan Jenama Indonesia Tampil di Singapura, Industri Kreatif Tanah Air Makin Dilirik

Puluhan Jenama Indonesia Tampil di Singapura, Industri Kreatif Tanah Air Makin Dilirik

Puluhan brand lokal Indonesia diboyong ke ajang MASA Singapore 2026 (A Movement Across Time) yang berlangsung pada 2–5 Juli 2026.
Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Intip penjelasan tentang dan ciri-ciri tapir, satwa atau hewan purba dilindungi yang viral akibat sempat berkeliaran dan berakhir disembelih warga di Lampung.
Selengkapnya

Viral