Jakarta, tvOnenews.com - Paslon nomor urut 3 Mahfud MD menyinggung Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 hari ini.
Diketahui, Mahfud hadir sebagai pihak pemohon. Saat memberikan pernyataan pembuka sidang, Mahfud mengungkit pemikiran Yusril ketika menjadi saksi ahli pada sidang sengketa Pemilu 2014.
Awalnya, dia mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memperkenalkan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang kemudian diadopsi secara lebih ketat di dalam tata hukum Indonesia.
Mahfud pun kemudian mengutip pernyataan Yusril kala itu, yang mengatakan bahwa penilaian terhadap proses Pemilu juga harus dilakukan di MK.
“Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 mengatakan, bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK,” kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan pandangan Yusril itu bukan pandangan lama, tapi pandangan yang selalu baru dan terus berkembang.
“Menjadikan MK hanya sekedar Mahkamah Kalkulator itulah yag justeru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui,” ucap Mahfud.
Mantan Hakim Konstitusi itu menambahkan bahwa di berbagai negara, praktik judicial selection banyak dilakukan di MK maupun Mahkamah Agung.
Bahkan, MK di sejumlah negara juga pernah membatalkan hasil Pemilunya lantaran pemerintahnya terbukti mengintervensi tahapan Pemilu.
“Beberapa negara yang hasil pemilunya pernah dibatalkan oleh Mahkamah, misalnya, Austria, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand. MK Belarusia dinilai sebagai “a sham institution” atau institusi pengadilan palsu karena diintervensi oleh Pemerintah,” ujar Mahfud. (saa/ree)
Load more