Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menampung usulan Fraksi PKS yang meminta Kota Jakarta menjadi ibu kota legislatif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dia menjelaskan usulan tentang Jakarta menjadi ibu kota legislatif memang sudah dibahas dalam rapat panja Basan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Kendati demikian, Puan mengatakan bahwa RUU DKJ harus segera disahkan menjadi undang-undang. Meskipun tidak mengabulkan usulan Jakarta jadi ibu kota legislatif.
“Tentu ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting ini kan bgaimana UU ini bisa berjalan yang sudah menjadi amanah UU, sehingga tidak melewati batas waktu yang ada,” kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Namun, politikus PDIP itu menjelaskan bahwa DPR RI belum tentu akan mengabulkan usulan PKS itu. Usulan PKS itu tetap ditampung sambil melihat UU DKJ berjalan ke depannya.
“Kita lihat nanti untuk merevisi, kan, bukannya tiba-tiba ada revisi, tapi untuk UU ini bisa berjalan juga perlu waktu dan kita lihat dulu bagaimana,” jelas Puan.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PKS Hermanto menginterupsi dan mengusulkan agar Jakarta menjadi ibu kota legislatif dalam Rapat Paripurna pada Kamis (28/3/2024). Interupsi dilakukan sebelum Puan mengesahkan RUU DKJ menjqdi UU.
“Kami memahami ada pembahasan-pembahasan di panja dan pleno di Baleg, tapi dalam perkembangan pembahasan itu ada usulan bahwa ada predikat yang harus diberikan terhadap Jakarta sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan agar Jakarta diberi nama ibu kota legislatif,” kata Hermanto dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan alasan meminta Jakarta menjadi ibu kota legislatif. Alasan pertama, Jakarta memiliki historia yang sangat kuat. Kedua, Jakarta memiliki akses transportasi yang lengkap dan beragam, mulai dari jalur darat, laut, dan udara.
"Ketiga, mobilitas masyarakatnya sangat tinggi. Di setiap saat bila ada aspirasi tiba di kompleks Senayan ini menyampaikan pendapatnya secara baik,” ungkap Hermanto.
Alasan terakhir, Hermanto menilai Kompleks DPR di Jakarta lebih efisien dan efektif dalam pembentukan undang-undang.(saa/lkf)
Load more