Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menegaskan dirinya tersinggung ketika kemenangan kliennya disebut karena kecurangan lewat pembagian bantuan sosial (bansos).
"Terus terang ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia narasi yang dibangun seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran adalah karena kecurangan karena ada bansos," ujar dia saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Pengacara kondang ini menyatakan dalil yang disampaikan oleh Tim Hukum dari kubu 01 dan kubu 03 hanya penuh narasi dan asumsi.
"Narasi-narasi yang dikembangkan dan dibangun seakan rakyat memilih Prabowo-Gibran adalah karena kecurangan, menafikan hak mayoritas rakyat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas," jelasnya.
Otto meyakini bahwa masyarakat yang memilih Prabowo-Gibran pada bursa Pilpres 2024 karena hati nurani dan ketulusan.
"Rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden karena mereka mencintai dan menginginkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia," tandas dia.
Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya kini secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penyelenggaraan Pemilu 2024.
‘’Kami datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan atas penyelenggaraan Pemilu 2024. Tapi bukan hanya soal perolehan hasil suara keputusan KPU yang kami gugat. Ini misalnya penyelenggaraan dugaan penyelenggaraan pemilu tidak jujur dan adil dan banyak kejanggalan lain misalnya soal adanya bansos sebelum pemilu, dugaan keterlibatan aparat dan lainnya,’’ kata Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/03/2024).
Ari menyatakan fokus gugatan ke MK kali ini juga terfokus pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Hal ini karena sumber permasalahan dan munculnya berbagai persoalan ketika Gibran ikut serta dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
’’Semenjak awal, sebelum pencalonan Pilpres, sosok Gibran sudah menjadi persoalan di Mahkamah Konstitusi. Nah, kemudian meski ada persoalan pada keputusan MK ini, namun Gibran tetap maju dalam Pilpres 2024. Jadi kami ingin ada pemilu ulang dengan tanpa ada Gibran sebagai cawapres,” tuturnya. (agr/nsi)
Load more