Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea mengaku ketawa mendengar pernyataan saksi dan ahli Tim Hukum Nasional Timnas AMIN dalam sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
"Kalau saya, dari awal persidangan ini kuasa hukum 01 mengatakan "Hotman akan menangis", eh tadi malah saya ketawa-ketawa, lucu semuanya, lucu banget," ujar Hotman, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menurut pengacara kondang ini, apa yang disampaikan oleh sejumlah saksi dan ahli seperti tidak dipersiapkan dengan matang.
"Mereka selalu mendalilkan peraturan KPU mengenai umur 40 tahun, belum diubah pada saat pendaftaran Gibran (Rakabuming Raka). Mereka lupa adanya putusan MK Nomor 90, yang mengatakan boleh asalkan pernah kepala daerah," jelas dia.
"Di Pasal 47 Undang-Undang MK, disebutkan putusan MK berlaku sejak diucapkan. Jadi nggak perlu menunggu diubah peraturan KPU," sambungnya.
Hotman juga mengungkapkan momen yang tidak kalah lucu baginya adalah ketika saksi ahli Managing Director Political Economy and Public Study, Anthony Budiawan yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan tindak pidana korupsi.
Load more