Yang dikatakan oleh Suhartoyo, merupakan sebagaimana badan peradilan bersikap dalam menyelenggarakan persidangan yang sifatnya adil.
"Ini bukan kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Ini semata-mata untuk kepentingan para hakim," paparnya.
Dengan bahasa sederhana, para Majelis Hakim MK menolak permohonan para pemohon.
"Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat, tanggal 5 April 2024," tandas dia.(agr/lkf)
Load more