Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, merespons TPN Ganjar-Mahfud yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk dimintai keterangan.
Terkait hal tersebut, Yusril tak keberatan dan menyatakan MK bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Ia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya hanya bisa dihadirkan oleh MK dan tidak bisa dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon.
Menurut Yusril, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal yang berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya akan menjadi alat bukti.
Sedangkan pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti.
Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya akan bertujuan untuk memahami konteks persoalan.
Load more