"Atas perintah DD ini kemudian tersangka Toni meletakkan sabu-sabu di sebuah tempat di depan Perumahan Liverpool Jakabaring, dan nantinya akan ada orang lain yang mengambilnya. Tersangka Toni mengaku sudah empat kali melakukan pengantaran di lokasi tersebut, pertama 25 kilogram, kedua 15 kilogram, ketiga 3 kilogram, dan keempat 4 kilogram. Jadi sisa Shabu yang ada sebanyak 13 kilogram. Tersangka Toni mengaku diupah Rp 25 juta menampung dan mengantarkan sabu," terang Kombes Harryo.
Dalam pengungkapan kasus Narkoba yang cukup besar ini, masih kata Harryo, selain barang bukti 13 paket besar sabu yang dibungkus kotak warna hijau, anggota juga mengamankan satu unit handphone Samsung AO4 warna hitam milik Toni, dan satu unit Handphone Samsung A10 milik tersangka Suyatno.
"Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Sementara itu tersangka Toni Darmawan mengaku terpaksa menjalani bisnis haram menjadi kurir dan kaki tangan bandar sabu ini karena kebutuhan ekonomi.
"Saya terpaksa, karena orang tua saya sakit diabetes, butuh uang untuk berobat. Saya dijanjikan upah dari bandar O (DPO) sebesar Rp 25 juta. Saya kenal sama O sudah sekitar setahun lalu, saya kenal O itu, karena dia merupakan pemilik kost-kostan, saya sebagai satpam," terangnya.
Di tempat yang sama, tersangka Suyatno mengaku dirinya hanya membantu Wawan menjaga barang haram tersebut di rumah tersangka Toni. "Saya mendapat upah Rp 5 juta, jika 60 kilogram sabu itu habis," tutupnya. (peb/dpi)
Load more