Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terdakwa Tori Arna Sinaga (29) dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja di Sumatra Barat (Sumbar).
Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Padang, Selasa (2/4/2024).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin menjelaskan terdakwa dituntut dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sidang beragendakan tuntutan sudah digelar pada Selasa (2/4/2024), maka berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Mustaqpirin, Rabu (3/4/2024).
Selain hukuman pidana, katanya, Jaksa Wemdri Finisa Cs juga menyatakan agar (empat) karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 paket ganja dengan berat bersih 107.290 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Tori yang berjenis kelamin laki-laki adalah warga di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Mustaqpirin mengatakan terhadap tuntutan Jaksa itu terdakwa masih punya hak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada 23 April.
Load more