Bekasi, tvOnenews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Bulak Kapal Bekasi merazia sejumlah kamar warga binaan, Jumat (6/4/2024) sore. Hasilnya ditemukan berbagai benda terlarang.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, M Susanni menerangkan, kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh lapas dan rutan se-Indonesia.
“Jadi, kegiatan hari ini adalah kegiatan apel siaga serentak se-Indonesia yang dilakukan dengan penggeledahan dalam rangka hari pemasyarakatan ke-60,” kata Susanni kepada wartawan di Lapas Bekasi, Jumat (5/4/2024).
Menurut Susanni, inspeksi mendadak ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan, ketertiban masyarakat di dalam Lapas.
“Jadi, razia ini antisipasi jangan sampai ada kebakaran, terus barang barang yang tajam, seperti gunting bisa digunakan untuk berkelahi ini kan bisa buat menusuk,” jelasnya.
Razia tersebut melibatkan petugas dari TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedikitnya ada delapan kamar yang digeledah oleh petugas sebagai sample.
“Ini hanya sample ya, kalau semua yang digeledah kasian ya,” ujar Susanni.
Hasilnya petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang secara aturan dilarang berada di dalam Lapas, seperti gunting, palu, korek, hingga alat pisau cukur.
“Ada beberapa barang yang kita larang secara aturan, misalkan gunting ini kan tidak boleh, terus ada kaleng gas ini juga tidak boleh, terus rol-rol kabel yang enggak karuan ini berisiko terhadap terjadinya kebakaran,” ungkap Susanni.
Barang-barang terlarang itu kemudian disita oleh petugas. Kemudian hasil temuan itu akan dimusnahkan.
"Iya dimusnahkan, barang barang yang ditemukan akan dimusnahkan," tutupnya. (msl/dpi)
Load more