Selain itu, dalam menangani PPKS, personel Dinas Sosial melakukan dua cara, yakni cara persuasif yaitu dengan memberikan edukasi, imbauan, nasihat dan motivasi, lalu cara koersif, yaitu penertiban dan dirujuk ke panti sosial.
"Keseluruhan PPKS tersebut dirujuk ke Panti Sosial Bina Insani Bangun Daya (PSBI BD) 1 dan PSBI BD 2 untuk dilakukan pembinaan dasar," ujar Premi.
Premi menambahkan, penertiban dan penjaringan PPKS itu juga bekerjasama dengan Satpol PP DKI Jakarta terkait giat patroli bersama di Kabupaten/Kota wilayah perbatasan aglomerasi, yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi.
Lebih lanjut, Premi mengatakan pihaknya juga melakukan upaya pemulangan orang telantar dari Jakarta ke beberapa daerah seperti Lampung, Semarang, Surabaya, Cilacap dan Tasikmalaya, yang bekerja sama dengan Perum Damri. (ant/dpi)
Load more