“Semua itu sedang kami proses karena kan tidak hanya dari olah TKP, olah kendaraan yang rusak juga kemudian penyidikan para saksi, keterangan ahli,” ujarnya.
Penyidikan ini, kata dia, untuk mengambil keputusan dalam menentukan seseorang menjadi tersangka.
Hingga kini pemilik Grand Max masih dalam penelusuran berdasarkan nomor rangka dan SIM. Diketahui pemilik kendaraan dalam posisi sudah diblokir.
“Kami lagi menelusuri blokirnya karena apa, blokir bisa pidana. ETLE, blokir data ini kami telurusi. Ada teman-teman dari reserse akan menyelidiki TKP,” katanya.
Terkait korban Grand Max, kata Aan, sudah ada 11 korban yang teridentifikasi dan siang ini diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.
Dilihat dari kapasitas penumpang dan tidak saling berkaitan, diduga mobil Grand Max tersebut digunakan untuk membawa penumpang, atau kendaraan sewa.
Dari keterangan yang diperoleh, kendaraan Grand Max tersebut berangkat dari Bogor menuju Ciamis, Kuningan.
Load more