Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini kalau gugatan sengketa pilpres dari kubu pemohon I yakni pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud tak akan berlandaskan hukum yang kuat.
Maka, Yusril optimistis kalau hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan membuat keputusan yang selaras dengan keyakinan pihaknya.
Bahkan Yusril menambahkan, putusan sidang sengketa yang akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 itu tidak akan mengeluarkan hasil yang membuat Pilpres 2024 diulang.
"Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon," punglas Yusril kepada awak media, Minggu (14/4/2024).
Tak hanya itu saja, Yusril juga menyatakan, penetapan Pilpres 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) juga akan bersifat final nantinya.
Pasalnya, apapun keputusan MK akan mengikat dan harus dijalankan.
Maka, ia katakan, pada Oktober 2024 mendatang, presiden dan wakil presiden 2024-2029 terpilih yakni Prabowo-Gibran akan dilantik.
Load more