Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Malang meringkus dua pelaku spesialis pembobolan atau pencurian di lingkungan sekolah saat libur Lebaran 2024.
"Tersangka mengaku bangunan sekolah relatif mudah untuk dibobol karena minim pengawasan sehingga lebih leluasa saat melakukan aksi pencurian," kata Dicka dalam konferensi pers kasus tersebut, Selasa (16/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dicka, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung. Sedikitnya terdapat empat sekolah dan satu bangunan kafe yang telah jadi sasaran.
Kepada polisi, para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, karena masalah ekonomi. Kedua pelaku tersebut selama ini tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Pengakuan kedua tersangka pernah melakukan pencurian di empat sekolah dan kafe di Kecamatan Pakis dan Jabung. Motifnya ekonomi karena kedua pelaku ini tidak bekerja," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pakis AKP Sunarko Rusbiyanto menambahkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku setelah mereka menjalankan aksinya di Sekolah Dasar Negeri 02 Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis.
Aksi pencurian sekolah tersebut terjadi pada 4 April 2024. Pada saat itu penjaga sekolah yang akan membersihkan area sekolah terkejut, karena mengetahui kaca jendela ruang guru dalam keadaan pecah.
Ketika diperiksa, barang-barang, seperti lima buah laptop, sebuah proyektor, LCD, serta sebuah speaker aktif yang merupakan barang bantuan dari dana alokasi khusus (DAK) serta bantuan operasional sekolah (BOS) hilang.
"Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pakis, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Kerugian ditaksir Rp 46 juta," ujar Sunarko.
Ia mengatakan bahwa pihaknya kemudian mengidentifikasi pelaku yang hendak menjual barang-barang hasil curian tersebut dengan harga murah di media sosial.
"Petugas yang menyamar menjadi pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ketika mengetahui nomor seri barang yang dijual ternyata sesuai dengan laporan kehilangan," ujar Sunarko.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more