“Bagi masyarakat, terus proaktif dan jangan ragu-ragu untuk menginformasikan berbagai bentuk pelanggaran dan ketidakpatutan khususnya yang dilakukan oleh para aparat,” ungkap Ismail.
Di kesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, pejabat yang viral tersebut adalah Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur.
Kini pejabat dimaksud telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut merupakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan saat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi ke depannya,” pungkas Syafrin.(agr/lkf)
Load more