Sementara itu, Rabu (17/4) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 21 amicus curiae. Dokumen amicus curiae itu diserahkan sejak Maret 2024 dan dikirimkan melalui berbagai metode, seperti via email resmi MK, pos, maupun datang langsung ke MK.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa MK hanya mempertimbangkan amicus curiae yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Besarnya pengaruh amicus curiae pada hakim konstitusi tidak bisa diprediksi. Namun, Fajar memastikan semua amicus curiae yang diserahkan ke MK diteruskan kepada hakim konstitusi. (ant/ebs)
Load more