Berdasarkan laporan tersebut, penyidik bersama Direktorat Bea Cukai melakukan pemetaan di laut hingga akhirnya bisa menangkap penyelundup 19 kilogram sabu.
Kedua tersangka yang mengambil dari jaringan di Malaysia selanjutnya masuk ke dalam perairan Indonesia, kurang lebih 7 mil dari batas pantai, dari Kabupaten Idi Rayeuk, Aceh.
"Selanjutnya ditangkap juga dua orang tersangka yang akan mengambil sabu dari Km 7, 7 mil batas perairan Aceh tersebut," katanya.
Total ada empat orang kurir yang ditangkap. Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang pengendali yang berada di darat.
Penyidik menyita barang bukti sabu seberat 19 kg, dari masing-masing tersangka ini mereka mendapat upah Rp 10 juta per kg dibagi oleh lima orang ini.
"Dan selanjutnya kami terus akan mengembangkan kasus ini dengan jaringan yang menyediakan narkotika jenis sabu ini dan juga kepada jaringan yang mengedarkan di wilayah Indonesia. Di mana dari hasil pendalaman bahwa sabu ini akan diedarkan di wilayah Aceh, seperti Jakarta dan Pulau Jawa," imbuhnya.(ant/lgn)
Load more